Badan Hukum

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen disingkat YLPK Bali namun lebih dikenal dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Bali) Didirikan pada tanggal 1 Agustus 2003,oleh Pendiri I Putu Armaya.SH dengan akte notaris No.1 tahun 2003 yang bernama Yayasan Cipta Bali Pesona.Karena Yayasan ini bersipat umum dan banyak kegiatan,Maka untuk lebih fokus dibidang pemberdayaan konsumen,Maka dibentuklah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen dengan Akte Notaris AA.Ngurah manik Danendra.SH. No 1 tanggal 14 April 2006. mendapatkan pengakuan dari Pemerintah daerah No TDLPK.500/7366/ek Tanggal 19 Desember 2007 NPWP : 02.252.745.2902.00