Selasa, 04 September 2012

KPPU dan YLPK Bali Sepakat Soal Perlindungan Konsumen

Pada Kamis, (02/08), bertempat di Hotel Santika Premiere Beach Resort Kuta, Bali, KPPU menyelenggarakan Forum Diskusi Persaingan Usaha di wilayah Kerja KPD Surabaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh rekan-rekan jurnalis serta dihadiri oleh M. Nawir Messi selaku Komisioner KPPU.
Acara dibuka oleh Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno selaku Moderator. Pada kesempatan tersebut, Dendy menyampaikan tentang pentingnya upaya pembentukan competition policy di daerah.
Pada kesempatan tersebut, Nawir Messi menjelaskan alasan kenapa Bali dipilih sebagai tempat diselenggarakannya acara forum diskusi karena Bali merupakan etalase Indonesia, sedikit saja perubahan ke arah perbaikan yang dilakukan, maka dampak yang ditimbulkan akan menyebar dengan cepat di seluruh dunia. Sehingga perubahan yang baik di Bali diharapkan dapat menyebar ke lingkup nasional. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah kebijakan persaingan sudah menjadi bagian di kebijakan nasional. Kebijakan persaingan usaha diharapkan menjadi solusi walaupun menghadirkan tantangan-tantangan yang harus dihadapi.
Lebih lanjut Nawir menjelaskan bahwa persaingan usaha di Bali tidak terlalu berorientasi pada bisnis karena kebanyakan menggunakan produk lokal Bali, contohnya pemanfaatan produk lokal dari sektor pertanian untuk menunjang kebutuhan perhotelan. Di samping  itu, Bali tidak memiliki sumber daya mineral maupun pabrik-pabrik besar, yang berkembang adalah industri kerajinan yang tersebar di desa-desa dan sekitar 95% dikerjakan oleh masyarakat Bali.
Terkait dengan perlindungan konsumen, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen I Putu Armaya menyampaikan bahwa tujuan utama YLPK adalah melindungi konsumen, membantu pemerintah dan menjaga martabat produsen.
Hubungan antara antara persaingan usaha dengan perlindungan konsumen sangat erat, hal ini terdapat di dalam UU Persaingan Usaha yang menempatkan konsumen sebagai bahan pertimbangan dalam mengukur tingkat persaingan, antara lain pasal 5, 19 dan 25. Sebagai contoh persaingan tidak sehat terbukti telah mengakibatkan kerugian di pihak konsumen, salah satunya adalah pada monopoli taksi Bandara Ngurah Rai. Terkait perkara taksi ini YLPK Bali mendapat banyak pengaduan dari para konsumen yang merasa dirugikan.
Dari kegiatan ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 tidak hanya milik KPPU namun juga milik seluruh rakyat Indonesia yang bisa mendorongke arah kesejahteraan rakyat dengan didukung oleh para stakeholder, Pemerintah Daerah melalui competition policy dan YLPK sebagai lembaga perlindungan konsumen  di Indonesia. (ah-kpdsurabaya)
digg