Pada Kamis,
(02/08), bertempat di Hotel Santika Premiere Beach Resort Kuta, Bali, KPPU
menyelenggarakan Forum Diskusi Persaingan Usaha di wilayah Kerja KPD Surabaya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh rekan-rekan jurnalis serta dihadiri oleh M.
Nawir Messi selaku Komisioner KPPU.
Acara dibuka
oleh Kepala KPD Surabaya Dendy R. Sutrisno selaku Moderator. Pada kesempatan
tersebut, Dendy menyampaikan tentang pentingnya upaya pembentukan competition
policy di daerah.
Pada
kesempatan tersebut, Nawir Messi menjelaskan alasan kenapa Bali dipilih sebagai
tempat diselenggarakannya acara forum diskusi karena Bali merupakan etalase
Indonesia, sedikit saja perubahan ke arah perbaikan yang dilakukan, maka dampak
yang ditimbulkan akan menyebar dengan cepat di seluruh dunia. Sehingga
perubahan yang baik di Bali diharapkan dapat menyebar ke lingkup nasional.
Pertanyaan yang timbul kemudian adalah apakah kebijakan persaingan sudah
menjadi bagian di kebijakan nasional. Kebijakan persaingan usaha diharapkan
menjadi solusi walaupun menghadirkan tantangan-tantangan yang harus dihadapi.
Lebih lanjut
Nawir menjelaskan bahwa persaingan usaha di Bali tidak terlalu berorientasi
pada bisnis karena kebanyakan menggunakan produk lokal Bali, contohnya
pemanfaatan produk lokal dari sektor pertanian untuk menunjang kebutuhan
perhotelan. Di samping itu, Bali tidak memiliki sumber daya mineral
maupun pabrik-pabrik besar, yang berkembang adalah industri kerajinan yang
tersebar di desa-desa dan sekitar 95% dikerjakan oleh masyarakat Bali.
Terkait
dengan perlindungan konsumen, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen I
Putu Armaya menyampaikan bahwa tujuan utama YLPK adalah melindungi konsumen,
membantu pemerintah dan menjaga martabat produsen.
Hubungan
antara antara persaingan usaha dengan perlindungan konsumen sangat erat, hal
ini terdapat di dalam UU Persaingan Usaha yang menempatkan konsumen sebagai
bahan pertimbangan dalam mengukur tingkat persaingan, antara lain pasal 5, 19
dan 25. Sebagai contoh persaingan tidak sehat terbukti telah mengakibatkan
kerugian di pihak konsumen, salah satunya adalah pada monopoli taksi Bandara
Ngurah Rai. Terkait perkara taksi ini YLPK Bali mendapat banyak pengaduan dari
para konsumen yang merasa dirugikan.
Dari kegiatan ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa UU
No. 5 Tahun 1999 tidak hanya milik KPPU namun juga milik seluruh rakyat
Indonesia yang bisa mendorongke arah kesejahteraan rakyat dengan didukung oleh
para stakeholder, Pemerintah Daerah melalui competition policy dan YLPK sebagai
lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. (ah-kpdsurabaya)
digg